#1

Drupadi

#2

Harga Diri

#3

sex workers can end HIV/AIDS.

#4

Silent Body

#5

Everyone's always wearing a mask

Selasa, 18 Februari 2014

Tanti, kekerasan seksual dan Rumah Perlindungan Trauma Center



Tanti berumur 13 tahun. Ia masih begitu muda ketika dia masuk Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) di Samarinda, Kaltim. Sebuah rumah perlindungan yang menaungi anak anak korban tindak pidana kekerasan  seksual di Kaltim. Rumah perlindungan ini dikelola oleh Yayasan Kharisma Pertiwi, dipimpin oleh Sri Utari. Tanti adalah salah satu dari begitu banyak anak-anak perempuan di bawah umur yang harus menderita karena menjadi pemuas nafsu dari ayah tirinya. Ada sekitar 30 anak perempuan yang saat ini tinggal di RPTC. Mereka dibina dan diasuh langsung oleh pendiri Yayasan, Sri Utari. Sri Utari adalah salah satu dari wanita yang konsisten berjuang bagi perlindungan perempuan dan anak di Kaltim. Namanya sendiri sudah tidak asing lagi di dunia pendampingan hukum bagi anak-anak korban kekerasan seks. Ia mendirikan Yayasan Kharisma Pertiwi sejak tahun 2001, membentuk pelatihan baby sitter, old sitter hingga akhirnya membuka RPTC bagi anak-anak korban kekerasan seks.

Sejak 2008, ia fokus mengurusi Rumah Perlindungan dan Trauma Center. Konsepnya sih sebenarnya seperti panti sosial, namun sebenarnya tidak seperti itu. Anak-anak di RPTC tidak seperti anak panti sosial lainnya. Sebab sebagian mereka mengalami trauma psikis akibat kekerasan yang dialami. Tak jarang dari mereka yang sudah tidak bisa sekolah lagi akibat ketakutan stigma dari masyarakat. Mereka bukan berasal dari Samarinda saja, tapi juga dari daerah lain seperti Kota  Bangun, Tenggarong, dan kota lainnya di Kaltim.

Tanti sendiri berasal dari Muara Wahao, Kab. Kutai Timur. Bagaimana dia bisa sampai ke RPTC?

"Tanti ini ....sejak dia masih dalam kandungan hingga sekarang ini, hidupnya selalu saja menderita. Saya akan berjuang agar  dia bisa kembali sekolah karena  saya mau lihat dia punya masa depan yang baik." kata Bunda Tari, panggilan akrab Pendiri Yayasan itu.

Bunda Tari menjelaskan bagaimana ketika masih dalam kandungan, ibu Tanti tidak bisa mengetahui siapa ayah kandung anaknya. Setelah beranjak dewasa, ibu Tanti bercerai dengan ayahnya dan menikah lagi. Ibunya hamil dan memberikan Tanti adik tiri. Tanti kecil pun kurang mendapat perhatian dari ibunya. Tanti tumbuh remaja dan begitu cantik. Kecantikan Tanti membuat nya kembali menderita, ayah tirinya memperkosa Tanti ketika ibunya tidak berada di rumah.

Keluar dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya. Itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan kehidupan dan kesulitan Tanti. Belum hilang rasa sakit diperkosa ayah tirinya, ia kembali dibawa kabur oleh seorang pria berumur 30 tahun bernama Roni. Tanti sebenarnya mengharap pria ini bisa menjadi sandaran hidup dari derita yang ia hadapi. Tanti mengaku menyukai Roni. Roni yang mengetahui telah mencuri hati Tanti, tanpa ragu meniduri Tanti. Namun, karena Tanti masih di bawah umur, negara pun memproses Roni secara hukum karena telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Pemerintah sendiri sudah memiliki UU no.23 Tahun 2002, Undang-Undang Perlindungan Anak. Hingga berumur 18 tahun, seseorang masih disebut anak, dan berhak mendapatkan perlindungan dan penjaminan dari orang tua mereka masing-masing. Jika orang tua dianggap tidak bisa melindungi dan menjamin masa depannya, maka negara berhak mengambil alih tugas tersebut. Anak seperti Tanti telah diatur haknya di dalam UU tersebut. Tanti merupakan salah seorang anak yang berhak mendapatkan perlindungan khusus atas apa yang telah menimpa dirinya. Orang tua (baik ayah tiri atau ibu kandung) telah dianggap gagal melindungi Tanti. Ibu kandungnya telah lalai dalam menjaga darah dagingnya dari mata penuh nafsu suaminya, lelaki yang harusnya menjaga dan melindungi Tanti. Dalam hal ini, pemerintah provinsi Kaltim berhak mengambil alih tugas orang tua Tanti dan menjamin kelangsungan hidup Tanti. Rumah Perlindungan adalah wadah yang menampung anak-anak seperti Tanti, dan tugas pemerintah daerah adalah memberikan dukungan penuh kepada Rumah Perlindungan melalui Yayasan Kharisma Pertiwi.

Anak perempuan seperti Tanti tidak jarang berakhir di rumah sakit jiwa atau tempat tempat pelacuran. Sudah saatnya kita melindungi mereka dari kerusakan. Masih banyak anak anak seperti tanti diluaran sana dan butuh perlindungan. Terima kasih kepada Bunda Tari . Terima kasih Yayasan Kharisma Pertiwi yang telah menampung mereka di Rumah Perlindungan.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More