#1

Drupadi

#2

Harga Diri

#3

sex workers can end HIV/AIDS.

#4

Silent Body

#5

Everyone's always wearing a mask

Kamis, 08 Januari 2015

Mengurai simpul kekerasan seksual; Pekerja seks anak, siapa yang melindungi mereka?


Lomba Blog Ikatan Perempuan Positif Indonesia, IPPI - 2014


Pada tahun 2013, terdapat sekitar 31% dari pekerja seks berusia 14 – 24 tahun.  Artinya bahwa dari 2.344 wanita pekerja seks di Kalimantan Timur, terdapat 740 di antaranya adalah anak-anak dan usia remaja, sebagian diantaranya terinfeksi HIV. (Sumber: Yayasan LARAS Kaltim)

Kalimantan Timur adalah salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki pendapatan terbesar dari segi pertambangan. Sekitar 10% dari tenaga kerja bekerja di sector pertambangan baik batu bara maupun minyak. (Sumber: http://kaltim.bps.go.id). Pendapatan daerah Kaltim per tahun selalu meningkat, pada tahun 2012 mencapai $US 985 juta atau Rp 12,31 trilyun. Namun dengan semakin majunya industri pertambangan, semakin meningkat pula dampak sosial ekonomi yang tumbuh di masyarakat, salah satunya adalah perdagangan anak ke dunia prostitusi.



Perdagangan anak dan kekerasan seks

Ketika Dinas Sosial melakukan razia identitas di lokalisasi Bontang, sebagian dari mereka takut dan berbohong kepada petugas tentang usia mereka. Ada berbagai penyebab anak bekerja di pelacuran, di antaranya adalah ada yang karena inisiatif sendiri, ajakan teman/keluarga, atau karena korban perdagangan anak. Pekerja seks anak terbanyak di Kaltim berasal perdagangan anak dari daerah terpencil di Jawa dan Sulawesi. Modusnya, anak-anak tersebut diiming-imingi Blackberry dan pekerjaan dengan gaji besar.

Anak dari keluarga yang rapuh secara ekonomi akan mudah terpengaruh oleh mafia perdagangan anak. Ketika menyadari mereka hanya menjadi korban penipuan, para mucikari sudah membebani korban dengan hutang besar. Hutang berasal dari biaya transportasi dan akomodasi dari perjalanan mereka saat berangkat dari kampung mereka ke Kaltim. Hal tersebut dialami oleh Ajeng, seorang pekerja seks anak di Kutai Kartanegara. Ia terpaksa menjual diri sejak berumur 16 tahun, karena diajak teman yang mengaku telah berpendapatan besar. Ajeng meninggalkan sekolah dan orang tuanya di Jawa demi tawaran tersebut. Ajeng berparas cantik, ia populer di kompleks pelacuran tersebut. Awalnya, ia merasa menjadi korban penipuan, tapi tidak tahu harus mengadu kemana. Ia dipaksa mucikari “melayani” pelanggan di tempat-tempat karaoke. Tidak hanya sekedar menemani minum tetapi juga sampai ke tempat tidur. Jika menolak, dia dikurung di kamar sempit di kompleks pelacuran itu. Sampai akhirnya ia pasrah dan bersedia melacur demi sesuap nasi. Ia depresi dan lari ke alkohol sampai akhirnya ketergantungan narkoba.  Pada tahun 2009, ia divonis terinfeksi HIV melalui VCT yang diselenggarakan NGO lokal. Cerita  lainnya adalah tentang pekerja seks anak di Prakla, Bontang, anak ini bernama Ambar (17), ia terinfeksi HIV, hamil dan menularkan HIV kepada bayinya saat persalinan. Pengetahuan yang tidak memadai tentang bagaimana merawat bayi dengan HIV, membuat bayinya meninggal di kamar sempit berukuran 2x2 meter di lokalisasi.

Ajeng dan Ambar adalah satu dari sekian banyak korban perdagangan anak yang terinfeksi HIV.  Kasus yang terjadi pada mereka adalah gambaran kecil dari simpul kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak. Pertanyaan besarnya adalah apakah pekerja seks di bawah umur termasuk anak-anak yang wajib dilindungi negara? Kalau iya, mengapa seolah mereka teralienasi dari kebijakan pemerintah.



Mengurai simpul kekerasan seks pada anak

Masih teringat saat tahun 2013, saya menanyakan tentang perlindungan terhadap pekerja seks kepada salah satu pejabat di Dinas Sosial Bontang, pejabat ini menjelaskan seperti ini “Pekerja seks bukanlah pekerjaan yang diakui negara dan pemerintah Bontang tidak pernah mengakui keberadaan mereka”. Mereka mengakui tentang adanya program Dinsos bagi Wanita Rawan Sosial tapi tidak untuk Pekerja Seks. Mungkinkah Pemerintah hanya sekedar menggugurkan kewajiban, tidak mencoba menyelesaikan akar permasalahan yang ada?

Jumlah pekerja seks anak akan terus meningkat jika pemerintah terus menjadikan mereka sebagai objek bukan subjek dari penyelesaian tersebut. Secara De Jure, pemerintah Indonesia memang tidak pernah melegalkan pelacuran. Tidak ada payung hukum yang melindungi pemenuhan hak pekerja seks dan mereka juga tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan. Padahal terdapat anak-anak yang sudah terlanjur berada di lokalisasi dan tetap harus dilindungi oleh negara. Implementasi Undang Undang Perlindungan Anak no.23 Tahun 2002 masih jauh dari harapan karena hukum yang terkotak-kotak antara pelacuran dan perlindungan anak. Oleh karena itu, pemerintah wajib melindungi anak-anak yang bekerja di lokalisasi tanpa terkecuali.

Pertama, langkah tersebut dapat dimulai dengan meninjau kebijakan perlindungan anak, lalu merumuskan kebijakan yang komprehensif tanpa pandang bulu berdasarkan amanah UU no.23 Tahun 20013. Setiap pelaksana kebijakan di tingkat SKPD harus memahami bahwa konsep “anak” adalah termasuk anak-anak yang berada di lokalisasi. Ancaman kriminalisasi terhadap mereka harus dihentikan. Pemerintah harus membawa mereka ke rumah perlindungan yang khusus menangani anak dengan trauma khusus (seks).

Kedua, harus ada itikad baik dari LSM lokal untuk mengidentifikasi, melindungi dan menyelamatkan anak-anak yang berada di lokalisasi. LSM adalah ujung tombak dari perlindungan anak di lokalisasi sebab mereka memiliki program riil yang bersentuhan dengan pekerja seks, mucikari dan pemangku kepentingan di lokalisasi. LSM sebaiknya lebih kritis melihat anak-anak bekerja di lokalisasi. Jangan sampai LSM lebih mengamankan program mereka dibanding harus mengambil resiko memiliki konflik kepentingan dengan mucikari dan koordinator lokalisasi.  Hal ini harus dihentikan, sebab tidak akan bisa mengurai simpul permasalahan yang ada. Pandangan ini dapat menggadaikan keselamatan anak-anak di lokalisasi ditambah lagi akan menambah jumlah kasus HIV di lokalisasi.

Alienasi pekerja seks anak dari kasus kekerasan seksual adalah kecenderungan yang terjadi di Kalimantan Timur saat ini. Ini terlihat dari kebijakan SKPD terkait dan LSM lokal yang enggan mengurusi kasus perdagangan anak ke lokalisasi. Memang butuh tekad dan keberanian dari setiap pihak untuk menangani dan menuntaskan kasus kekerasan pada anak. Semoga setiap pekerja seks anak di tempat-tempat prostitusi dapat terpenuhi haknya dan keluar dari simpul kekerasan seksual.




 "The test of the morality of society is what it's done for its children"



  Tulisan ini diajukan dalam "Lomba Blog Ikatan Perempuan Positif Indonesia, IPPI - 2014" dalam rangka 

   16 hari anti kekerasan terhadap perempuan

 





























Jumat, 04 April 2014

Ibu tak bisa bekerja, berniat menjual anak



Dalam kesempatan ini, saya akan menjelaskan tentang program Rumah Perlindungan Trauma Center Yayasan Kharisma Pertiwi, Samarinda, Kalimantan Timur. Rumah Perlindungan dan Trauma Center berbeda dengan panti asuhan. Dalam rumah perlindungan, anda tidak bisa lepas dari konsep pendampingan anak dan keluarga. Pendampingan dan pengasuhan di rumah perlindungan tidak melepaskan hubungan anak dengan orang tua. Meskipun anak-anak yang berada di rumah perlindungan sudah menjadi anak negara.  Orang tua yang telah menyerahkan anak mereka ke rumah perlindungan tidak serta merta melepaskan begitu saja anak mereka. Meski sebenarnya secara hukum mereka dianggap tidak mampu mendidik dan melindungi anak-anak mereka. Terang saja, kasus pemerkosaan oleh ayah kandung, ayah tiri, bahkan oleh saudara mereka sendiri menjadi pen yebab masuknya mereka ke rumah perlindungan. Orang yang seharusnya melindungi dan membesarkan anak-anak mereka dengan baik, justru merenggut masa depan mereka.

Hal serupa yang dirasakan Tanti (nama samaran), ia berumur 16 tahun. Sewaktu bayi, ia pernah dibuang di pinggir jalan oleh ibu kandungnya sendiri. Ia tak pernah tahu ayah kandungnya siapa. Ia selalu dianggap tidak berguna oleh ibunya.  Hingga ia beranjak dewasa, ia diperkosa ayah tirinya. Meski ayah tirinya telah merenggut hidupnya, ibu kandungnya justru menyalahkan Tanti atas semua peristiwa yang menimpanya. Tanti dianggap anak tidak tahu diri, yang hendak berniat menyusahkan keluarganya. Kasus pemerkosaan Tanti dibawa ke hukum oleh keluarganya, tapi ibunya justru memaki anak kandungnya karena berniat menjebloskan suaminya ke penjara. Laki-laki yang telah memperkosa anak kandungnya berkali-kali. Tanti pun dibawa  negara ke Yayasan Kharisma Pertiwi untuk mendapatkan perlindungan dari ancaman ibu kandung dan ayah tirinya. Meski telah berada di Rumah Perlindungan, namun seringkali ibunya hendak mengambil Tanti untuk dinikahkan kepada laki-laki yang bersedia memberi jujuran/mahar yang tinggi. Suatu waktu, ada seorang pria yang menyukai Tanti dan bersedia memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 50 juta kepada ibunya, tanpa pikir panjang ibu Tanti berniat mengambil Tanti dari Rumah perlindungan. Semalam, ibunya datang ke rumah perlindungan dengan alasan Tanti akan menikah dengan laki-laki pilihan ibunya. Tentu saja KetuaYayasan, bunda Tari menolak keras dengan alasan Tanti adalah anak dalam perlindungan negara.

Jika dipandang dari aspek social, tindakan yang dilakukan ibu kandung Tanti disebabkan oleh latar belakang social ekonomi yang memprihatinkan. Ibu Tanti tidak memiliki keahlian apapun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya. Suaminya kini berada dalam kasus hukum, anaknya diambil negara, sementara ia memiliki anak kecil berumur 1 tahun . Ia pun memilih jalan pintas untuk menjual anaknya kepada laki-laki yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.

Miris memang, tapi inilah kasus yang terjadi pada anak seusia Tanti di Kalimantan timur.

Bersambung....

Selasa, 18 Februari 2014

Tanti, kekerasan seksual dan Rumah Perlindungan Trauma Center



Tanti berumur 13 tahun. Ia masih begitu muda ketika dia masuk Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) di Samarinda, Kaltim. Sebuah rumah perlindungan yang menaungi anak anak korban tindak pidana kekerasan  seksual di Kaltim. Rumah perlindungan ini dikelola oleh Yayasan Kharisma Pertiwi, dipimpin oleh Sri Utari. Tanti adalah salah satu dari begitu banyak anak-anak perempuan di bawah umur yang harus menderita karena menjadi pemuas nafsu dari ayah tirinya. Ada sekitar 30 anak perempuan yang saat ini tinggal di RPTC. Mereka dibina dan diasuh langsung oleh pendiri Yayasan, Sri Utari. Sri Utari adalah salah satu dari wanita yang konsisten berjuang bagi perlindungan perempuan dan anak di Kaltim. Namanya sendiri sudah tidak asing lagi di dunia pendampingan hukum bagi anak-anak korban kekerasan seks. Ia mendirikan Yayasan Kharisma Pertiwi sejak tahun 2001, membentuk pelatihan baby sitter, old sitter hingga akhirnya membuka RPTC bagi anak-anak korban kekerasan seks.

Sejak 2008, ia fokus mengurusi Rumah Perlindungan dan Trauma Center. Konsepnya sih sebenarnya seperti panti sosial, namun sebenarnya tidak seperti itu. Anak-anak di RPTC tidak seperti anak panti sosial lainnya. Sebab sebagian mereka mengalami trauma psikis akibat kekerasan yang dialami. Tak jarang dari mereka yang sudah tidak bisa sekolah lagi akibat ketakutan stigma dari masyarakat. Mereka bukan berasal dari Samarinda saja, tapi juga dari daerah lain seperti Kota  Bangun, Tenggarong, dan kota lainnya di Kaltim.

Tanti sendiri berasal dari Muara Wahao, Kab. Kutai Timur. Bagaimana dia bisa sampai ke RPTC?

"Tanti ini ....sejak dia masih dalam kandungan hingga sekarang ini, hidupnya selalu saja menderita. Saya akan berjuang agar  dia bisa kembali sekolah karena  saya mau lihat dia punya masa depan yang baik." kata Bunda Tari, panggilan akrab Pendiri Yayasan itu.

Bunda Tari menjelaskan bagaimana ketika masih dalam kandungan, ibu Tanti tidak bisa mengetahui siapa ayah kandung anaknya. Setelah beranjak dewasa, ibu Tanti bercerai dengan ayahnya dan menikah lagi. Ibunya hamil dan memberikan Tanti adik tiri. Tanti kecil pun kurang mendapat perhatian dari ibunya. Tanti tumbuh remaja dan begitu cantik. Kecantikan Tanti membuat nya kembali menderita, ayah tirinya memperkosa Tanti ketika ibunya tidak berada di rumah.

Keluar dari mulut harimau, masuk ke mulut buaya. Itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan kehidupan dan kesulitan Tanti. Belum hilang rasa sakit diperkosa ayah tirinya, ia kembali dibawa kabur oleh seorang pria berumur 30 tahun bernama Roni. Tanti sebenarnya mengharap pria ini bisa menjadi sandaran hidup dari derita yang ia hadapi. Tanti mengaku menyukai Roni. Roni yang mengetahui telah mencuri hati Tanti, tanpa ragu meniduri Tanti. Namun, karena Tanti masih di bawah umur, negara pun memproses Roni secara hukum karena telah menyetubuhi anak di bawah umur.

Pemerintah sendiri sudah memiliki UU no.23 Tahun 2002, Undang-Undang Perlindungan Anak. Hingga berumur 18 tahun, seseorang masih disebut anak, dan berhak mendapatkan perlindungan dan penjaminan dari orang tua mereka masing-masing. Jika orang tua dianggap tidak bisa melindungi dan menjamin masa depannya, maka negara berhak mengambil alih tugas tersebut. Anak seperti Tanti telah diatur haknya di dalam UU tersebut. Tanti merupakan salah seorang anak yang berhak mendapatkan perlindungan khusus atas apa yang telah menimpa dirinya. Orang tua (baik ayah tiri atau ibu kandung) telah dianggap gagal melindungi Tanti. Ibu kandungnya telah lalai dalam menjaga darah dagingnya dari mata penuh nafsu suaminya, lelaki yang harusnya menjaga dan melindungi Tanti. Dalam hal ini, pemerintah provinsi Kaltim berhak mengambil alih tugas orang tua Tanti dan menjamin kelangsungan hidup Tanti. Rumah Perlindungan adalah wadah yang menampung anak-anak seperti Tanti, dan tugas pemerintah daerah adalah memberikan dukungan penuh kepada Rumah Perlindungan melalui Yayasan Kharisma Pertiwi.

Anak perempuan seperti Tanti tidak jarang berakhir di rumah sakit jiwa atau tempat tempat pelacuran. Sudah saatnya kita melindungi mereka dari kerusakan. Masih banyak anak anak seperti tanti diluaran sana dan butuh perlindungan. Terima kasih kepada Bunda Tari . Terima kasih Yayasan Kharisma Pertiwi yang telah menampung mereka di Rumah Perlindungan.

Kamis, 26 September 2013

Apakah hal terbaik yang telah kau berikan pada ibumu?




Apakah hal terbaik yang telah kau berikan pada ibumu?

Sungguh pertanyaan sederhana namun begitu sulit untuk dijawab. Ketika saya hendak menjawab "Kuliah", saya bertanya kembali ke diri saya, "Bukankah justru kuliah adalah hal terbaik yang ia berikan kepadamu". “Bekerja di perantauan” juga bukanlah jawaban terbaik karena ibuku selalu mengeluh agar aku segera pulang ke kampung dan bekerja disana.

Belakangan aku berpikir apakah aku sulit menjawab pertanyaan ini, lantaran aku anak perempuan yang kurang dekat dengan ibu. Aku pun mencoba menelusuri sejarah kecil dalam keluargaku. Mencari apa yang salah antara hubungan ibu dan anak perempuannya. Dulu, aku selalu nempel ke Bapak, dari kecil sih begitu. Aku selalu nyaman berada di dekat Bapakku. Dia sosok pendiam, murah hati dan sabar terhadap keluarganya. Yang paling kusenangi darinya adalah ketika aku minta duit, selalu diberikan olehnya. Maklum, anak kesayangan. Sedangkan Ibu, dia selalu saja ngomel setiap ada kesempatan. Adikku , Dheta hobinya sama dengan ibu. Shopping dan fashion. Beda denganku, paling aku suka pake baju rombeng jalan-jalan ke Gramedia membeli beberapa buku di tumpukan rak diskon. Dheta, selalu jadi yang prioritas. Pribadi dan karakternya mirip sekali dengan ibuku.

Ibuku orangnya suka bergaul, sedang aku lebih suka menyendiri. Kami pun tidak terlalu dekat. Beberapa kali, aku suka beradu pendapat dengannya. Aku kadang merasa bahwa ibu terkadang keterlaluan terhadap Bapak. Bapak selalu sabar, dan tidak pernah mencoba memarahi ibuku. Pernah sekali dia begitu marah karena aku melawan kehendaknya. Tapi, aku bersikeras dengan sikapku yang kuanggap benar. Bapak hanya diam, sesekali dia menggelengkan kepala melihat kekerasan hatiku. Ketika hubungan ibu dan anak memburuk, Bapak selalu berusaha menengahi dan menasehatiku. Ia berkata bahwa “Biar bagaimana pun jeleknya dia, dia tetap ibumu”.

Tahun 2009 yang lalu, Bapak mulai sakit-sakitan. Ia terbaring lemah di rumah sakit karena kanker Neosofaring. Aku dan ibu bergantian menjaganya karena adikku Dheta berada di Ternate bersama suaminya. Saat Bapak terbaring lemah, aku melihat ibuku begitu telaten merawat Bapakku. Ia menjadi sosok ibu yang selalu kuinginkan selama ini. Sosok ibu yang feminim, mencintai suami dan anak-anaknya dengan penuh ketulusan. Bapak dirawat dengan baik oleh ibu. Suatu saat, ketika shift jagaku tiba di rumah sakit, Bapak berkata padaku. “Jangan terlalu keras sama mama’mu.” Aku seperti biasa mencoba ngeles, dan membela diri. Sampai suatu saat, Bapak meninggal. Tidak ada lagi sosok penengah yang selalu mendinginkan hatiku. Aku selalu menyesali kekerasan hatiku. Kadang aku berpikir, Bapak mungkin sakit karena selalu memikirkan anaknya yang diam tapi selalu memberontak. Bapak meninggal sudah  empat tahun yang lalu. Namun kesedihan yang ditinggalkan karena kepergiannya seperti awet, tak mau beranjak.

Hingga saat ini, aku selalu berselisih pendapat dengan Ibuku. Meskipun begitu, tidak merubah betapa  penting perannya dalam keluarga. Tanpa ibu, keluarga menjadi sepi dan kurang lengkap. Beberapa orang berkata “Lebih baik ditinggalkan Bapak, daripada ditinggalkan Ibu”. Benarkah. Kehilangan Bapak, adalah kehilangan terbesar dalam hidupku. Namun, aku tidak bisa membayangkan akan seperti apa hidup tanpa Ibu.  Ibu tidak bisa tergantikan, karena doanya lah yang mampu memberikan keselamatan dan kesuksesan dalam setiap hal yang kita usahakan. Aku belum bisa memberikan apapun baginya. Mungkin karena aku tak pernah mencoba mencari tahu dan memahami apa yang dia inginkan. Hanya waktu dan doa yang bisa kuberikan kepadamu. Sekarang, atau nanti. 





Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More